Mengenai Saya
Langganan:
Postingan (Atom)
Kelurahan Cisaranten Endah merupakan kelurahan baru yang berasal dari 3 kecamatan dan 4 kelurahan berdasarkan Perda No.6/2006 ttg Pemekaran Wilayah: (a) Kel. Sukamiskin Kec. Arcamanik (2 RW);(b)Kel. Cisaranten Kulon Kec. Arcamanik (5 RW); (c)Kel.Antapani Tengah kec.Cicadas (1 RW; (d)Kel. Cipamokolan Kec. Rancasari (2 RW)
Meskipun kelurahan ini baru seusia jagung, namun kami merasakan banyak mengalami perubahan di wilayahnya. Terdiri atas beberapa kelurahan dan kecamatan, al-hamdulillah heteroginitas masyarakatnya dapat cepat bersatu dalam gerak dan langkah membangun daerahnya. Gambaran untuk Mengetahui Pelaksanaan Pembangunan Menyangkut Bidang Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi, Sosial, Budaya, Ketentraman, Ketertiban dan Partisipasi Kelembagaan Masyarakat pada 2008 dan 2009 dikemukakan beberapa hal yang telah dilaksanakan.
Demikian pula untuk Mengetahui potensi yang ada dan permasalahan yang muncul serta upaya-upaya yang telah dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan yang timbul.
Akhirnya kami berharap mudah – mudahan berbagai program yang telah dilaksanakan dapat bermanfaat bagi semua.
Ttd.,
Drs.MOH.
TEPAT 14 April 2007,
UU. NO. 32 Tahun 2004
tentang
Pemerintahan Daerah
dan
PP NO. 73 tahun 2005 tentang
Kelurahan
Peraturan Daerah Kota Bandung No. 02
Tahun 2001
tentang
Kewenangan Daerah Kota Bandung
sebagai daerah Otonom.
Peraturan Daerah Kota Bandung No. 14
Tahun 2007
tentang Pembentukan dan
Lurah sebagai Fasilitator dan Motivator
dalam pelaksanaanaktifitas pembangunan memiliki tugas memimpin, mengatur,
membina, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh kegiatan
kelurahan meliputi bidang
Pemerintahan, Pembangunan, Ekonomi,
Kemasyarakatan dan bidang Ketentraman
dan Ketertiban serta perlindungan
masyarakat di wilayah kerjanya.